Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam penyelesaian sengketa pemutusan perjanjian secara sepihak antara Pemerintah Kota Kediri dan PT. Fajar Parahiyangan notebanenya bersifat final dan mengikat, namun justru dilakukan upaya hukum lain dengan mengajukan sengketa melalui jalur pengadilan. Berangkat dari uraian tersebut, memantik pertanyaan mengenai bagaimana keabsahan suatu perjanjian? dan bagaimana analisis pemutusan perjanjian secara sepihak (studi kasus perjanjian kerja konstruksi harga satuan pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri antara Pemerintah Kota Kediri dan PT. Fajar Parahiyangan)?. Penelitian ini menggunkan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dan dianalisis dengan menggunakan berbagai doktin, teori, dan asas hukum secara konseptual. Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian antara Pemerintah Kota Kediri dan PT Fajar Parahiyangan adalah sah dan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Pemerintah Kota Kediri tidak dapat dibenarkan.
Copyrights © 2020