Setiap manusia memiliki hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum, termasuk hak untuk menikah dimanapun dan kapanpun sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sekarang ini perkawinan yang tidak dibatasi oleh batas negara adalah suatu yang biasa terjadi karena dunia sekarang sudah seperti desa kecil. Akan tetapi karena perkawinan bukan hanya urusan pribadi (privat) tetapi juga menjadi urusan negara (publik), sehingga negara berhak mengatur tata cara perkawinan warga negaranya. Terkadang pengaturan oleh negara bertentangan dengan prinsip-prinsip umum dalam hukum perdata internasional maupun hukum dari negara lain, karena setiap negara memiliki system hukum masing-masing. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa keabsahan perkawinan beda agama di luar wilayah hukum Indonesia masih menjadi pro dan kontra karena ada lebih dari satu undang-undang yang mengatur keabsahan perkawinan tersebut.
Copyrights © 2020