Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan standarisasi produk oleh pemerintah yang dilakukan oleh pelaku usaha sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Kedua pendekatan ini menitik beratkan pada hukum sebagai doktrin atau seperangkat aturan yang bersifat normatif dan bagaimana pandangan para ahli tentang Standarisasi (SNI) yang berkaitan dengan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melihat perkembangan ekonomi selama 30 tahun yang lalu menunjukkan keberhasilan tersebut diakui bahwa dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Namun keberhasilan itu diakui sebagaian besar memenuhi standar mutu/kualitas sehingga cenderung merugikan konsumen bahkan konsumen bukan saja rugi materi (uang) tetapi rugi fisik (kerancunan, cacat bahkan kematian). Kerugian yang diderita konsumenbaik materi danfisik kurang mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan dan menjual yang tidak memenuhi standar mutu barang bahkan ada yang memalsukan barang
Copyrights © 2019