Jurnal Kompilasi Hukum
Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Lokomotif Perekonomian Desa Di Desa Jeringo Kec.gunung Sari Kabupaten Lombok Barat

Muh. Risnain (Universitas Mataram)
Gatot Dwi Hendro Wibowo (Universitas Mataram)
Kaharuddin Kaharuddin (Universitas Mataram)
Sri Karyati (Universitas Islam Al-Azhar Mataram)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2019

Abstract

Kegiatan ini bertujuan : pertama, menyamakan persepsi antara anggota badan Permusayawaran dan kepala desa terkait prosdural dan substansi pembuatan perdes, kedua, meningkatkan pemahaman kepala desa dan anggota BPD tentang prosedur dan mekanisme pendirian BUMDES. Pemecahan masalah di atas dilakukan dengan melakukan pelatihan singkat kepada anggota Bamusdes dan pendampingan pembentukan BUMDES . Pelatihan ini akan memberikan materi terkait perubahan yang terjadi dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 111 tahun 2016 tentang Pembentukan peraturan Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pelatihan dilakukan secara dialogis dengan memberikan kesempatan lebih banyak kepada peserta pelatihan untuk berdiskusi dengan pelatih yang telah memiliki pengalaman di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. Kepada peserta diharapkan untuk menyediakan draf perdes untuk dibahas dan diskusikan bersama dengan pelatih ketika dilakukan pelatihan. Pendampingan pengurusan pembentukan BUMDES dilakukan dengan membantu Kepala desa menyiapkan persyaratan-persyaratan pendirian BUMDES seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pelaksanaan kegiatan ini berkesimpulan bahwa Misi pendirian BUMDES sebagai lokomotif perekonomian desa harus terus ditingkatkan pencapaiannya. Pendampingan pembentukan dan pendirian BUMDES adalah salah satu usaha untuk mendapatkan legitimasi yuridis pendiran BUMDES sebagai Badan Hukum. Pendirian BUMDES pada tahap berikutnya adalah melakukan pencatatan di Notaris dan pendaftaran di kementerian Hukum HAM diharapkan BUMDES memiliki dasar hokum untuk melakukan kegiatan usaha. Langkah selanjutnya dalam rangka pendampingan BUMDES adalah pendampingan operasional ketika BUMDES melaksanakan kegiatan usahanya. Maka hendaknya perguruan tinggi sebagai Center of excellent dengan tridharma nya harus terus melakukan pendampingan BUMDES guna mewujudkan BUMDES yang sehat dan penggerak perekonomian desa.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

We are interested in topics which relate generally to Law and justice in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative ...