Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis intensitas penyelesaian kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polres Mataram dan untuk mengetahui, dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Polres Mataram dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (roda dua). Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan sosiologis. Sumber data yaitu data kepustakaan dan data lapangan. Sedangkan tehnik pengumpulan data yaitu dengan studi dokumen dan wawancara. Sedangkan analisis data yaitu dengan menggunakan analisis diskriptif kualitatif. Berdasarkan kajjian yang dilakukan, penelitian ini menemukan beberapa temuan sebagai berikut: pertama, intensitas penyelesaian kasus pencurian sepeda motor oleh Polres Mataram masih sangat rendah dan masih belum efektif. Hal ini dilihat dari jumlah laporan kasus yang masuk sejak 2018 hingga Agustus 2019 490 kasus dan dapat dilanjutkan ke P21 hanya 111 kasus (22,65%); kedua, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh penyidik Polres Mataram dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: kurangnya personil penyidik yang ada di Polres Mataram; minimnya barang-barang bukti; sulitnya untuk mendapatkan barang bukti; dan banyak para pelaku pada umumnya datang dari luar wilayah hukum Polres Mataram.
Copyrights © 2019