Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum
Vol 1, No 1 (2019)

KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN

Munawar, Said (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2019

Abstract

Perjudian merupakan penyakit sosial. Di dalam hukum positif, perbuatan judi sebagai tindak pidana kejahatan yakni dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan pelaksanaannya diatur secara detail tertuang pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981. Dijelaskan bahwa hukum sebagai alat kebijakan sosial, Law as a tool of social engeneerings. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: Pertama, kebijakan kriminal hukum pidana di Indonesia sudah dapat digunakan untuk  mengatasi tindak pidana perjudian, dalam arti penertibannya, yaitu : “Unsur tanpa izin”artinya tiadanya unsur tanpa izin melekat sifat melawan hukum terhadap tindak pidana perjudian itu, atau jika ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberi izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut tidak lagi atau hapus sifat melawan hukumnya, oleh karena itu tidak dapat dipidana. Ketentuan ini membuka peluang adanya legalisasi perjudian sebab permainan judi hanya bersifat melawan hukum atau menjadi larangan apabila dilakukan tanpa izin.Jadi tindak pidana perjudian dalam wujudnya adalah delik formil.Kedua, kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian, hakim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan jenis-jenis pidana yang sesuai untuk pelaku tindak pidana dan harus menerapkan atau menetapkan ketentuan ancaman pidana yang telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pranata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The focus of Jurnal Widya Pranata Hukum is publishing the manuscript of a research study or conceptual ideas. We are interested in topics which relate Law issues in Indonesia and around the world, among them: 1. Criminal Law 2. Private Law 3. Constitutional Law 4. Administrative Law 5. International ...