Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tumumpa merupakan tempat pembongkaran serta pelelangan dan pemasaran ikan yang berada dibawah pengawasan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Berdasarkan hasil pengamatan serta wawancara yang dilakukan oleh penulis di lokasi TPI, limbah yang dihasilkan oleh TPI berupa sisa-sisa ikan hanya dibuang di laut oleh pekerja dan nelayan. Dalam penelitian ini, penulis melakukan studi tentang penerapan Green Logistics di TPI Tumumpa dengan terlebih dahulu membagikan kuesioner kepada pihak UPTD. Berdasarkan hasil analisis dari kuisoner yang dibagikan, 4 dari 5 orang anggota UPTD masih kurang paham mengenai Green logistics. Selain itu didapati bahwa tempat pembuangan limbah dilokasi TPI tidak sanggup menampung limbah dari TPI. Hal ini juga dikarenakan limbah yang ada di tempat pembuangan tersebut hanya diangkut setiap 6 hari sekali sehingga mengakibatkan pekerja atau nelayan membuang limbah mereka di laut.
Copyrights © 2018