Abstrak Artikel ini mengungkapkan tentang pendidikan politik pada partai politik di Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan politik merupakan tuntutan yuridis yang diamanatkan dalam Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011. Partai politik sebagai sarana demokrasi pada pemilu berkewajiban untuk menjalankannya. Esensi pendidikan politik dimaksudkan untuk membentuk pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat sebagai warga negara dalam kehidupan berpolitik. Berbagai bentuk pendidikan politik yang dijalankan partai politik, baik secara perorangan ataupun kelompok, secara langsung maupun tidak langsung. Kampanye politik berupa partisipasi dalam konferensi pers, peluncuran paket-paket kebijakan politik, safari politik ke daerah-daerah, talk show di TV, perbincangan di radio, penyampaian informasi di media cetak, debat antar-kandidat, pemasangan spanduk/baliho/poster dan pidato-pidato politik dilihat sebagai media untuk kampanye. Efektivitas kampanye politik sebagai media pendidikan politik memberikan nuansa, wawasan, dan argumentasi bagi warga masyarakat atas pilihannya. Hak-hak warga negara akan tersalurkan dan menentukan pada jumlah suara yang didapatkan di saat hari pemilihan. Kata kunci: pendidikan politik, partai politik, demokrasi, rule of law.
Copyrights © 2020