Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Vol 10, No 2 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH YANG TERTUTUP DALAM MEMPEROLEH AKSES JALAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA

Dessy Normawati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati)
Irma Maulida (Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2019

Abstract

Hak milik atas tanah merupakan hak istimewa terkuat dan terpenuh yang ada dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA. Inilah keistimewaan yang ada pada hak milik atas tanah di bandingkan hak atas tanah lainnya, akan tetapi keistimewaannya tetap melekat sebuah ikatan hukum yang bersifat umum dengan segala kepentingannya yang seimbang yaitu fungsi sosial atas tanah. Selaras dengan ketentuan pasal 6 UUPA bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, hal tersebut bermakna bahwa hak atas tanah jika dihadapkan dengan kepentingan umum maka kepentingan tersebut harus diutamakan diatas kepentingan pribadinya. Identifikasi masalah dari penelitian ini yaitu Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang tertutup dalam memperoleh akses jalan ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Bagaimana akibat hukum terhadap orang / badan hukum yang tidak memberikan akses jalan. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum, perundang-undangan yaitu penelitian yang mengutamakan bahan hukum yang berupa perundang-undangan sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang tertutup dalam memperoleh akses jalan telah diakomodir dan diatur pada Pasal 667 dan Pasal 668 KUHPerdata. Orang / badan hukum seharusnya memberikan akses jalan bagi tanah yang tertutup dalam meperoleh akses jalan keluar sesuai dengan ketentuan dari Pasal 668 KUHPerdata. Jika orang / badan hukum tersebut tetap tidak menghiraukan ketentuan Pasal 667 dan 668 KUHPerdata dan juga mengabaikan asas fungsi sosial Pasal 6 UUPA, maka orang / badan hukum dapat dituntut dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, pemerintah harus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan Pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial dan masyarakat diharapkan untuk dapat memahami aturan dalam UUPA tersebut sehingga dalam prakteknya masyarakat dapat menerapkan apa yang tertuang dalam Pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Responsif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

HUKUM RESPONSIF diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. HUKUM RESPONSIF tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum ...