Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Vol 10, No 2 (2019)

ASPEK HUKUM PENDIRIAN TEMPAT IBADAH GEREJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (Studi Dinas Perizinan Kota Cirebon)

Jellin Jellin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati)
Sutiyono Suwondo (Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2019

Abstract

Izin merupakan suatu syarat dalam mendirikan suatu bangunan tanpa izin pembangunan tidak akan berjalan lancar, perizinan diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, izin bukan hanya diberikan oleh instansi perizinan saja namun juga pada masyrakat sekitar yang daerahnya menjadi target pembangunan hal itu sering memunculkan konflik dan sampai saat ini masih belum adanya titik temu untuk melerai konflik tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu metode yang menekankan pada ilmu hukum dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, studi lapangan meliputi wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi.data primer maupun data skunder yang di dapat kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu analisis data yang menjelaskan tentang kondisi yang terjadi tanpa menggunakan suatu nilai atau menafsirkan data dalam bentuk uraian. Dari uraian latar belakang masalah diatas maka rumusan masalah yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perizinan pembangunan tempat ibadah dikaitkan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2002. Bagaimana hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses pembangunanya. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perizinan tempat ibadah dikaitkan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung disesuaikan dengan proses bangunan gedung lainya sesuai dengan fungsi masing-masing yang dijelaskan dalam pasal 5 Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan pendirian tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV. Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan tempat ibadah adalah penolakan warga masyarakat sekitar.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Responsif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

HUKUM RESPONSIF diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. HUKUM RESPONSIF tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum ...