Penelitian ini dilatar belakangi oleh undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yang salah satu butirnya menyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Republik Indonesia, meliputi tuntutan ilmu agama. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan di SMP Islam Terpadu Daarusshofa yang memiliki program kepesantrenan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif analitik, pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi, observasi, dan wawancara mendalam (indepth interview). Untuk menganalisis data, penelitian ini menggunakan analisis data induktif yang memungkinkan untuk melakukan penemuan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Perencanaan kurikulum dalam meningkatkan ilmu agama (religious science) di SMP Islam Terpadu Daarusshofa (2) Pelaksanaan kurikulum dalam meningkatkan ilmu agama (religious science) di SMP Islam Terpadu Daarusshofa meliputi pelaksanaan kegiatan terprogram yang terdiri dari: pelaksanaan keterampilan ilmu Fiqih, BTQ, Bahasa Arab, dan Aqidah Akhlak. (3) Bentuk evaluasi kurikulum dalam meningkatkan ilmu agama (religious science) di SMP Islam Terpadu Daarusshofa.
Copyrights © 2021