Di Indonesia, semua warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Syaratnya, berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah; memiliki KTP Elektronik (KTP-El). Tujuan kajian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana narapidana (napi) dapat terdaftar di DPT dan bisa memilih. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data diambil dari dokumen yang ada di KPU, dan wawancara dengan komisioner KPU. Hasil penelitian menunjukkan adanya kendala teknis dan regulative, di mana napi harus punya KTP-El untuk terdaftar di DPT, sedangkan banyak napi tidak punya. Berhubung posisi napi berada di Lapas maka keluarga yang mendaftarkan sebagai pemilih ke KPU sesuai domisili napi yang dibuktikan dengan KTP-El. Apabila sudah terdaftar di DPT, maka napi dapat mengurus pindah memilih, dengan cara mengisi form pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana napi terdaftar. Lalu menyerahkan ke PPS di tempat akan pindah memilih. Napi dipastikan hanya dapat memilih calon presiden dan wakil presiden karena daerah pemilihannya (dapil) Indonesia. Napi juga dapat memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, kepala daerah dan wakilnya sesuai dapil di mana terdaftar di DPT. Apabila napi berada di lapas sesuai domisilinya atau dapil DPR, DPD, DPRD Provinsi/kabupaten/kota, dan dapil pemilihan kepala daerah maka semua surat suara akan diberikan.
Copyrights © 2020