Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam
Vol 4 No 1 (2020)

Pendapat Imam Malik tentang Sanksi bagi Perempuan yang Menikah Pada Masa ‘Iddah

Hafidz Syuhud (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2020

Abstract

Pernikahan adalah menyatukan dua insan lawan jenis (laki-perempuan), dalam ruang lingkup perikahan terdapat masa tunggu (menunggu) yaitu masa yang disebut dengan “Iddah”. Dalam agama Islam adalah sebuah masa, dimana seorang perempuan yang telah diceraikan oelh suaminya, baik diceraikan karena suami mati atau dicerai ketika suami masih hidup untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain. Dalam masa menjalani iddah ini tidak menutup kemungkinan seorang perempuan yang dicerai oleh suaminya karena alasan tertentu melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain. Dari hasil penelitian ini dikatakan, bahwa menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah hukumnyya tidak sah. Ulama’ fikih (madhhab yang empat) sepakat, bahwa tidak boleh bagi pria lain menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

istidlal

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Aim and Scope AIM Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam is a peer-reviewed journal providing for educators, lawyer, scholars, and policy makers to address the current topics in the field of ecomonic and Islamic law from many perspective. Istidlal publishes original academic articles that deal ...