Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun melakukan terobosan bahwa pembangunan rumah susun dapat menggunakan barang milik negara berupa tanah dan pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa. Pembangunan rumah susun dengan pemanfaatan barang milik negara/daerah dan pendayagunaan tanah wakaf harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, namun ironisnya sampai sekarang Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 belum dapat diterbitkan.
Copyrights © 2019