Nommensen Journal of Legal Opinion
Vol 01 No 01 Juli 2020

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BIASA BERMOTIF RINGAN DENGAN RESTORATIF JUSTICE SEBAGIAN BENTUK UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Herlina Manullang (Universitas HKBP Nommensen)
Ranap Sitanggang (Universitas HKBP Nommensen)
Sumangat Sidauruk (Universitas HKBP Nommensen)
Erwin Sinaga (Universitas HKBP Nommensen)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2020

Abstract

Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dengan model restorative justice, dapat dilakukan jika syarat -syarat restorative justce telah terpenuhi antara lain pelaku telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam, korban dan atau keluarga korban berkeinginan untuk memaafkan pelaku. Selain itu kelompok masyarakat mendukung dilakukannya musyawarah, terutama perbuatan itu memenuhi kualifikasi tindakpidana ringan. Jika hal tersebut terpenuhi maka aparat penegak hukum seperti Kepolisian dapat melakukan pendekatan restorative justice melalui forum mediasi penal diruang mediasi selama berlangsungnya proses pemeriksaan. Tujuan kesemuanya dilakukan adalah untuk diperolehnya asas keseimbangan di dalam masyarakat. Pengoptimalan lembaga adat yangdimiliki beberapa daerah, sangat mendukung untuk dilakukannya restorative Justice. Modelini dirasakan keadilannya, hal itu disebabkan di dalam masyarakat Indonesia telah terinternalisasi dan diakui eksistensinya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

opinion

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Nommensen Journal Of Legal Opinion adalah jurnal yang berisikan kumpulan-kumpulan artikel tentang Ilmu Hukum untuk dapat dapat dibaca oleh para akademisi maupun masyarakat ...