Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 7 No 1 (2020)

KEDUDUKAN ALAT BUKTI YANG DIPEROLEH MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Andi Tenriajeng Papada (Universitas Hasanuddin Makassar)
Muhammad Said Karim (Universitas Hasanuddin Makassar)
Wiwie Heryani (Universitas Hasanuddin Makassar)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan alat bukti yang diperoleh dari teknologi informasi dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan  kendala aparat penegak hukum dalam proses pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik menurut UU Nomor 11 Tahun 2008.  Metode pada penelitian ini adalah normatif empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan terkait masalah penelitian, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan lain-lain. Hasil penelitian ini adalah penerapan teknologi informasi memiliki kedudukan sama dengan alat bukti lain dalam pembuktian di persidangan, sehingga pembuktian dengan menggunakan alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan, seperti dalam kasus Asriyanti di mana alat bukti elektronik atau alat bukti yang menggunakan teknologi informasi, khususnya dalam tindak pidana pencemaran nama baik, keabsahannya sudah jelas mengingat dalam kasus tersebut, alat bukti yang dipakai Jaksa Penuntut dalam membuktikan kesalahan terdakwa Asriyanti yang membidangi pencemaran nama baik di dunia maya atau internet adalah alat bukti elektronik atau alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi. Faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan adalah variabel yang mempengaruhi penegakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana informasi dan tansaksi elektronik.Kata kunci : Alat Bukti, Pembuktian, Teknologi Informasi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...