Profesi hukum dijalankan dengan dua acuan pokok yaitu perangkat peraturan perundang-undangan dan kode etik. sebagai dasar prilaku pengembang profesi hukum. penelitian ini berupaya menginterpretasi hal tersebut dalam perspektif fungsi dan peran dalam mejaga prilaku profesi hukum agar tidak melampau batas dan menyalagunakan wewenang dengan teknik library research. Berdasarkan hasil penelitian, perangkat hukum maupun kode etik tidak memadai dalam melindungi kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Karena cakupanĀ terbatas hanya berkaitan dengan tindakan tindakan manusia yang nyata dan pendorong eksternal. sedangkan perilaku penegak hukum sangat dipengaruhi oleh factor internal yaitu budi pekerti, sifat, karakter kejiwaan. Prinsip etika Islam membentuk nilaiĀ kemanusiaan berdasarkan iman sebagi pondasi. yang akan melahirkanĀ karakter kejiwaan yang siap mengembang profesi hukum atas dasar profesionalisme dan bertanggunjawab
Copyrights © 2020