Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 52, No 2 (2018)

Penyatuatapan Sistem Pembinaan Peradilan di Indonesia Era Reformasi dan Pengaruhnya terhadap Otoritas Peradilan Agama

Malik Ibrahim (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Tulus Warsito (Unknown)
Sidik Jatmika (Unknown)
Ulung Pribadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2020

Abstract

Abstrac: Management of the Religious Courts in Indonesia turn to changes in the Reformation era. Before the Reformation era, management of the Religious Courts was carried out by two institutions;, namely the Ministry of Religion and the Supreme Court, while in the Reformation era its management was only carried out by the Supreme Court. This paper looks at the phenomenon of formation change processes and its influence on the Religious Court, especially related to the reasons for changes and the factors that influence these changes. This phenomenon is influenced by internal factors and external factors. Its internal factor is efficiency in judicial management and the opening of opportunities for the Religious Courts officials to compete with other judicial officers below the Supreme Court. Its external factor is the enactment of several laws and regulations as mandated by judicial reform in Indonesia. These changes have caused significant results as can be seen in several aspects, such as the revitalization of positions, roles, functions and institutions, organizational structure, institutional processes (litigation and non-litigation processes), human resources, and public services that are fast, transparent and easy. However, the change in management still has unresolved problems, such as budgetary aspects and employee recruitment. Also, the independence of the religious courts during the reform era is not fully independent in totality because it still influenced by the power outside the religious courts or the supreme court; executive and legislative power.Abstrak: Pada era reformasi, telah terjadi perubahan pembinaan terhadap Peradilan Agama (PA). Jika sebelum era Reformasi pembinaan PA menganut sistem peradilan dua atap, dalam arti bahwa pembinaan peradilan PA dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Kementerian Agama dan Mahkamah Agung, maka pada era Reformasi pembinaan PA menganut sistem peradilan satu atap, yakni bahwa pembinaan hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Tulisan ini melihat fenomena proses perubahan pembinaan dan pengaruhnya terhadap PA, terutama terkait dengan alasan perubahan dan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut. Perubahan pembinanan yang terjadi pada PA dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang mempengaruhi perubahan tersebut adalah keinginan dari aparat PA untuk melakukan pengelolaan pengadilan secara lebih efisien dan memudahkan komunikasi di antara aparat PA dan juga harapan agar aparat PA mampu bersaing dengan aparat peradilan lainnya di bawah MA. Sementara faktor eksternalnya adalah diberlakukannya beberapa peraturan perundangan sebagai amanat reformasi peradilan di Indonesia. Perubahan tersebut telah menyebabkan perubahan yang cukup signifikan sebagaimana dapat dilihat pada beberapa aspek, seperti revitalisasi kedudukan, peran, fungsi dan lembaga, struktur organisasi, proses kelembagaan (proses berperkara dan nonperkara), sumber daya manusia, dan pelayanan publik yang cepat, transparan dan mudah. Namun perubahan pembinaan tersebut juga masih menyisakan problem yang belum terselesaikan, yaitu aspek anggaran dan rekruitmen pegawai sehingga kemandirian yang terjadi di lingkungan PA pada masa reformasi belum sepenuhnya mandiri secara totalitas karena terkait kekuasaan di luar PA ataupun MA, yaitu kekuasan eksekutif dan legislatif.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

AS

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta ...