Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 1 September 2020

PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK: -

Hafrida Hafrida (Unknown)
Helmi Helmi (Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2020

Abstract

ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban melalui kompensasi dalam peradilan pidana anak sebagai wujud tanggungjawab negara. Peradilan Pidana Anak di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengedepankan penyelesaian perkara anak melalui keadilan restoratif yang memberikan perlindungan yang seimbang antara perlindungan pelaku anak melalui diversi dan perlindungan korban tindak pidana anak. Diversi yang memberikan perlindungan yang seimbang antara pelaku dan korban ini merupakan pembaharuan dalam hukum pidana anak yang berkeadilan untuk semua pihak (Victim-offender oriented). Keterlibatan korban/keluarganya dan pelaku/keluarganya sangat menentukan berhasil atau tidaknya diversi dalam penyelesaian perkara anak. Posisi pelaku/keluarganya dan korban/keluarganya adalah sejajar. Kepentingan kedua belah pihak harus sama dan seimbang. Perlindungan korban melalui kompensasi merupakan wujud tanggungjawab negara terhadap warga negara yang menjadi korban tindak pidana. Kondisi empirik menurut data Badilum MA menunjukan rendahnya keberhasilan diversi (4%), kegagalan diversi ini penyebab utamanya adalah tidak tercapainya kesepakatan ganti kerugian karena kesepakatan diversi hanya diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan pelaku dan korban. Disinilah menunjukan bahwa negara abai terhadap perlindungan korban, seharusnya ketika negara melindungi kepentingan pelaku anak melalui diversi maka seharusnya negara juga menjamin perlindungan korbannya melalui kompensasi, sehingga ke depan diharapkan tingkat keberhasilan diversi akan semakin baik. Kata kunci: kompensasi; korban tindak pidana; peradilan pidana anak; perlindungan korban. ABSTRACT This article aimed to analyze the concept of victim protection through compensation in juvenile criminal justice as a form of state responsibility. Juvenile Criminal Court in Indonesia through Law Number 11 of 2012 prioritizes the settlement of juvenile cases through restorative justice providing balanced protection between juvenile offenders through diversion and protection for victims of juvenile crimes through reform of juvenile criminal law that is just for all parties (victim-offender oriented). The involvement of the victim and his family and the perpetrator and his family will greatly determine the success or failure of diversion in solving juvenile cases. The position of the perpetrator and his family and the victim and his family are equal. The interests of both parties should be equal and balanced. Protection of victims through compensation is a form of state responsibility towards citizens who are victims of criminal acts. The empirical condition according to Badilum's data showed the low success of diversion (4%). The failure of this diversion is the main cause of the failure to reach an agreement for compensation because the diversion agreement is only left to the agreement of the perpetrator and victim. This showed that the state was ignorant of victim protection. When the state protects the interests of juvenile through diversion, the state should also guarantee the protection of the victims through compensation. Hence, the success rate of diversion will hopefully be better in the future. Keywords: compensation; juvenile criminal court; victims of crime; victim protection.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...