ABSTRAK Mengembangkan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia (hukum adat), sesunguhnya merupakan keniscayaan, karena hukum adat yang dimili ki bangsa Indonesia sejatinya adalah nilai-nilai yang berasal dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Secara khusus tentang hukum pidana adat, memiliki prinsip yang sama. Hukum pidana adat di Indonesia menganut doktrin bahwa tindak pidana adat merupakan hal yang dapat menganggu keseimbangan masyarakat adat, dan terhadap tindakan atau perbuatan delik yang mengganggu keseimbangan masyarakat adat sanksi yang diberikan pada umumnya dilakukan oleh para petugas adat. Akan tetapi hingga saat ini belum ada penerapan secara nyata dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan metode normatif meliputi aturan dan doktrin-doktrin tentang penerapan hukum pidana adat di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa memikirkan kembali kebijakan penangulangan kejahatan dengan hukum pidana, berarti dapat diartikan sebagai upaya untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini. Bila dikaitkan dengan pernyataan bahwa hukum pidana warisan kolonial merupakan sesuatu yang tidak berakar pada nilai -nilai moral dan budaya Indonesia, maka perbaikan/pembaharuan yang perlu dilakukan terhadap kebijakan hukum pidana Indonesia saat ini adalah dengan memperhatikan dan memasukkan unsur -unsur nilai -nilai moral dan budaya Indonesia, sehingga mengembangkan hukum pidana adat Indonesia merupakan langkah nyata menghargai nilai-nilai bangsa Indonesia, dengan tetap memperhatikan perkembangan global . Kata kunci: adat; hukum; pengakuan; pidana. ABSTRACT Developing a law that lives in Indonesian society (adat law), actually is a necessity, because the adat law owned by the Indonesian nation is actually values originating from the Indonesian community itself. Specifically about criminal adat law, has the same principle, which lives and develops from the identity of the Indonesian nation itself. Criminal adat law in Indonesia adheres to the doctrine that customary crimes are things that can disrupt the balance of indigenous peoples, and against delict actions or actions that disrupt the balance of indigenous peoples sanctions are generally carried out by customary officers. However, until now there has been no real implementation in law enforcement in Indonesia. This study uses normative methods and the results is rethinking crime prevention policies with criminal law, means that it can be interpreted as an effort to make improvements to current criminal law policies. If it is associated with the statement that the colonial law is an inheritance that is not rooted in the moral values and culture of Indonesia, then the improvement/renewal that needs to be done towards the current Indonesian criminal law policy is to pay attention to and incorporate elements of moral values and Indonesian culture, so that developing Indonesia's criminal adat law is a real step to respect the values of the Indonesian people, while still paying attention to global developments. Keywords: adat; criminal; law; recognition.
Copyrights © 2019