Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pembangunan objek wisata religi Tajug Gede Cilodong Kabupaten Purwakarta berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran dan Minuman Keras dan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh gagasan dari Dedi Mulyadi Bupati Purwakarta Periode 2008 – 2018 yang menetapkan perlunya mendirikan sebuah masjid megah di kawasan Prostitusi sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menghilangkan prostitusi di Kabupaten Purwakarta khususnya di daerah Cilodong, Bungursari yang sudah ada sejak Tahun 1973. Dibangunnya Tajug Gede Cilodong menjadi magnet menarik wisatawan dari berbagai daerah untuk berkunjung ke Purwakarta karena konsep dari Tajug Gede Cilodong adalah memadukan aspek wisata religi, edukasi dan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi, interview, studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Keberhasilan implementasi kebijakan dinilai dari Standar dan tujuan kebijakan; Sumber Daya; Komunikasi antar organisasi; Karakteristik agen pelaksana;Kecendrungan pelaksana(implementor); Kondisi sosial, ekonomi, dan politik, Keyword : Implementasi, Prostitusi, Tajug Gede Cilodong, Dedi Mulyadi.
Copyrights © 2020