Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kredit online. Jenis Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam kredit online secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun karena perkembangan bisnis kredit pembiayaan secara online yang sering menimbulkan masalah bagi masyarakat baik dari segi perizinan, pengawasan dan perlindungan terhadap data pribadi nasabah yang sering disalahgunakan oleh perusahaan pemberi kredit. Belum adanya Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang pengawasan oleh OJK terhadap kredit online. Peraturan khusus tentang itu hanya diatur dalam POJKentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, dan Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Copyrights © 2020