Unes Law Review
Vol 3 No 3 (2021): UNES LAW REVIEW (Maret 2021)

APLIKASI PIDANA TERHADAP KETERAMPILAN YANG MELAKUKAN PENGOPERASIAN KAPAL NON-LAUT YANG MENYEBABKAN KORBAN (Analisis Putusan Nomor 117 / Pid.Sus / 2015 / PN Sgm dan Putusan Nomor 69 / Pid Sus / 2015 / PN Kdl)

Ade` Ridwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2021

Abstract

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah mengamanatkan bahwa kapal yang dioperasikan harus memenuhi syarat kelaiklautan. Pasal 117 ayat (1) huruf a Undang-Undang Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa kelaiklautan kapal merupakan salah satu persyaratan keselamatan dan keamanan angkutan perairan, terapi pada kenyataannya masih saja banyak nakhoda yang melayarkan kapal yang tidak laiklaut sehingga menyebabkan kerugian materiil dan jiwa, seperti pada Putusan No. 117/Pid.Sus/2015/PN Sgm dan Putusan No. 69/Pid Sus/2015/PN Kdl. Berdasarkan pembahasan dan analisis, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Pidana yang dijatuhkan pada Putusan No. 117/Pid.Sus/2015/PN Sgm adalah 4 bulan pejara sementara itu pada Putusan No. 69/Pid Sus/2015/PN Kdl terdakwa dijatuhkan putusan 8 bulan penjara. Perbedaan tersebut didasari pada perbedaan kerugian yang timbul akibat perbuatan masing-masing terdakwa. Terlepas dari itu, Pidana yang dijatuhkan kurang tepat dan kurang memenuhi rasa keadilan karena sangat jauh dari batasan maksimum. Kedua, Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Nahkoda yang Mengoperasikan Kapal Tidak Laik Laut yang Menyebabka Korban Jiwa Pada Putusan No. 117/Pid.Sus/2015/PN Sgm dan Putusan No. 69/Pid Sus/2015/PN Kdl adalah pertimbangan yuridis, pertimbangan non-yuridis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, petuntuk, serta fakta yang muncul selama persidangan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...