Jurnal Tunas Agraria
Vol. 1 No. 1 (2018): Sept-Tunas Agraria

Penyelesaian Atas “Tanah Sisa” dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung

Zahra Ats Tsaurah (SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL)
Julius Sembiring (SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL)
Rofik Laksamana (SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2018

Abstract

IntisariBerdasarkan Pasal 35 Undang-undang Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012, “tanah sisa” pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat diberikan ganti kerugian secara utuh atas permintaan dari pemilik tanah. Senyatanya, pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang Provinsi Lampung belum diberikan ganti kerugian terhadap “tanah sisa”. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria tanah sisa dibagi berdasarkan penggunaan tanahnya, yaitu tanah pertanian dan tanah non pertanian. Kriteria tanah sisa pertanian adalah kondisi tanaman, hasil produksi, bentuk tanah dan akses tanah. Kriteria tanah sisa non pertanian adalah kondisi tanah, kenyamanan pemilik, bentuk tanah dan akses tanah. Mekanisme ganti kerugian tanah sisa yang paling baik digunakan adalah berbarengan dengan ganti kerugian trase tol. Langkah yang perlu dilakukan adalah Direktur Jenderal Pengadaan Tanah perlu memberikan petunjuk teknis mengenai kriteria tanah sisa dan Panitia Pengadaan Tanah di Lampung harus segera melakukan tindaklanjut atas kepemilikan tanah sisa. Kata Kunci : pengadaan tanah, tanah sisa, JTTS, penelitian  AbstractBased on Article 35 of Land Acquisition Law Number 2 Year 2012, "residual land" on Land Acquisition for public purposes may be entirely redeemed at the request of the landowner. In fact, the land acquisition for the construction of Trans-Sumatra Toll Road (JTTS) inTerbanggi Besar - PematangPanggang, Lampung Province has not been compensated for "residual land".The results of this researchare that the residual land criterias are divided based on the land use, that is agricultural land and non-agricultural land. Criterias for agricultural land are the condition of plant,  the results of  its production, the shape of  land and the access of land. . Criterias for non-agricultural land arethe condition of the land, the comfort of the owner, the shape of the land and the access of the land. The best compensation mechanism of residual land was given at the same time with the trace area. Steps that need to be done are the Director General of Land Acquisition needs to provide technical guidance on the criteria of residual land and the Land Acquisition Committee in Lampung should immediately follow up the ownership of the residual land. Kata Kunci : Land acquisition, residual land, JTTS, research

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JTA

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Tunas Agraria diterbitkan oleh Program Studi Diploma IV Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta. JTA dipublikasikan berkala 3 kali setahun (Januari, Mei, September) yang secara khusus memfasilitasi publikasi karya dosen, mahasiswa, peneliti, dan praktisi yang tertarik dengan ...