Jurnal Yudisial
Vol 14, No 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS

PENAFSIRAN HUKUM “MELANGGAR KESUSILAAN” DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Hwian Christianto (Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Surabaya)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2021

Abstract

ABSTRAKPutusan atas perkara penyebarluasan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menimbulkan perdebatan. Pemahaman atas frasa “melanggar kesusilaan” sebagai unsur perbuatan pidana Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tidak mendapatkan penjelasan secara mendalam oleh hakim pada tingkat pertama, kasasi, maupun peninjauan kembali. Masalah yang layak dikaji lebih lanjut terkait dengan (1) arti penting pemahaman frasa “melanggar kesusilaan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta (2) metode penafsiran yang digunakan oleh hakim dalam memahami frasa “melanggar kesusilaan.” Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman atas frasa “melanggar kesusilaan” dipahami sebatas unsur perbuatan yang dianggap terpenuhi menggunakan penafsiran sistematis dan penafsiran gramatikal merujuk pada hal seksualitas. Hal tersebut tidak bersesuaian dengan pemaknaan frasa “melanggar kesusilaan” sebagai unjuk bukti dan fungsi instrumental, yang mewajibkan hakim menggali dan memberlakukan nilai hukum yang hidup di masyarakat. Norma kesusilan harus digali sebagai pemahaman akan sifat melawan hukum materiil dari perbuatan penyebarluasan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.Kata kunci: pelanggaran kesusilaan; informasi elektronik; melawan hukum materiil. ABSTRACTThe court decision on the case of electronic information dissemination that violates decency has sparked debate. The understanding of “violating decency” as an element of a criminal act of Article 27 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008, did not receive an in-depth explanation by the judges at first level court, cassation, or case review. Issues to be further discussed are related to (1) the importance of understanding “violating decency” in the Law on Information and Electronic Transactions; and (2) the method of interpretation used by the judge in understanding “violating decency”. The research method used is normative juridical. The results shows that the understanding of “violating decency” is limited to an element of action, which is considered fulfilled, using a systematic and grammatical interpretation referring to sexuality issue. This is not in accordance with the meaning of “violating decency” as showing evidence and instrumental function, which obliges judges to explore and enforce legal values living in the society. Decency norm should be explored as a relevant understanding of tort against the substantive law on electronic information dissemination actions violating decency.Keywords: decency violation; electronic information; violation to substantive law.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...