Jurnal Yudisial
Vol 14, No 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS

UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

Echwan Iriyanto (Fakultas Hukum Universitas Jember)
Halif Halif (Fakultas Hukum Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2021

Abstract

ABSTRAKTindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri dan pisau untuk membunuh “korban” telah tepat, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang.Kata kunci: pembunuhan berencana; unsur berencana; perbuatan persiapan. ABSTRACTPremeditated murder is a homicide committed with intent and a malice aforethought. Yet, the terms and circumstances for the intent elements qualifying it premeditated murder is not formulated in the Criminal Code (KUHP). This creates dynamics in the de nition and quali cations of the element of premeditated. In this context, the sensitivity of the judges is important to analyze, consider and decide upon a criminal case of premeditated murder, as in Decision Number 201/ Pid.B/2011/PN.Mrs. This raises the question whether the judge’s consideration is appropriate to declare the defendant committed premeditated murder because he had prepared himself to use a knife to kill the “victim”, even though the one whom was killed is another person. The method used to analyze the decision is juridical normative using two approaches, the statute approach, and the conceptual approach. The term preparation in the judge’s consideration refers to the element of the plan is deemed inappropriate. Similarly, the consideration of the premeditation element, focusing only on the conditions for a calm termination of the will, and at a certain time interval, is less complete. It should be complemented by quiet execution of the premeditation.Keywords: premeditated murder; premeditation element; crime preparation.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...