Pesatnya perkembangan zaman yang ditandai dengan menjamurnya pembangunan di berbagai belahandunia kerap menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup seperti eksploitasilingkungan besar-besaran yang mengubah bahkan merusak fungsi lingkungan hidup, sehinggalingkungan hidup tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Konsep dasar hukum penataan ruangsejatinya menjaga fungsi lingkungan hidup dengan membagi ruang sesuai dengan fungsi danperuntukannya, tetapi pada perjalanannya masih banyak pembangunan yang menyalahi pengaturantersebut. Konsep Pembangunan berkelanjutan memiliki peran besar agar pembangunan yang dilakukantidak merusak fungsi lingkungan hidup. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan gambaranmengenai pengimplementasian konsep pembangunan berkelanjutan yang memperkuat konsep dasarhukum penataan ruang berdasarkan fungsi lingkungan hidup. Metode Penelitian yang digunakan adalahdengan pendekatan yuridis normatif serta metode analisis data menggunakan metode analisis yuridiskualitatif. Hasil penelitian adalah bahwa pengimplementasian konsep pembangunan berkelanjutan akanmemperkuat konsep dasar hukum penataan ruang sehingga pemanfaatan fungsi lingkungan hidup akanoptimal dan lestari.
Copyrights © 2020