Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah akan dikenakan sanksiadministratif sebelum dijatuhkan sanksi pidana. Hal ini diterapkan dalam proses penegakan hukumterhadap kasus pencemaran Sungai Avur Budug Kesambi di Kabupaten Jombang. Berdasarkan hasilverifikasi tim Balai Gakkum KLHK, pencemaran sungai tersebut disebabkan oleh limbah dari PabrikKertas PT MAG. Hasil verifikasi tersebut juga menemukan limbah mikroplastik yang disinyalir berasaldari Pabrik Plastik UD MPS. Atas kejadian tersebut, pemerintah akan menerapkan sanksi administrasilingkungan kepada PT. MAG. Terhadap UD MPS, tim verifikasi akan melakukan analisa kembali sebelummenjatuhkan sanksi. Namun, masyarakat Jombang mendesak pemerintah untuk segera menghukum PT.MAG dengan pidana penjara dan denda yang berat dikarenakan oleh dampak pencemaran sungaitersebut yang mengakibatkan berbagai permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipenerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran baku mutu air limbah. Metode penelitian dalampenulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menguraikan permasalahan yang adauntuk selanjutnya dibahas berdasarkan teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Tulisan inimenunjukkan bahwa penerapan sanksi administrasi lingkungan terhadap pelanggaran baku mutu airlimbah memiliki kemampuan dalam memulihkan kondisi lingkungan yang rusak serta melibatkanpengawasan masyarakat dan pemerintah sebagai instrumen penting.
Copyrights © 2020