Udara ambien yang bersih merupakan bagian dari hak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.Indonesia sebagai negara yang padat penduduk dan industri menjadi salah satu faktor yangmenyebabkan udara ambien bersih menjadi tantangan untuk dapat dikonsumsi kini. Meski pemerintahtelah melaksanakan upaya-upaya pemulihan udara, namun upaya tersebut belum efektif dalamtujuannya. Salah satunya disebabkan karena belum adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan aturan terkait lainnya mengenai pengetatanbaku mutu udara ambien meski telah ada desakan masyarakat seperti gugatan masyarakat DKI Jakartayang meminta pemulihan udara DKI Jakarta yang tercemar. Penelitian yang digunakan oleh Penulismerupakan penelitian yuridis normatif dengan ditinjau berdasarkan kasus gugatan pemulihan udara DKIJakarta sebagai pendekatan kasus dalam penelitian. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan urgensidan alasan upaya pengetatan baku mutu udara ambien Indonesia merupakan upaya efektif pemulihanudara Indonesia. Baku mutu udara ambien Indonesia yang telah lama dan longgar harus segera direvisiuntuk mengikuti standar baku mutu udara ambien yang baru dan ketat agar upaya pemulihan udaradapat mencapai tujuan secara efektif, mengingat dampak-dampak negatif dari segi kesehatan, ekonomi,dan lingkungan yang kini cukup serius.
Copyrights © 2020