Jurnal Dinamika Sosial Budaya
Vol 23, No 1 (2021): Juni (2021)

PENERAPAN KETENTUAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018

Dena Murdiawati (Magister Hukum Unram)
Lalu Parman (Fakultas Hukum Universitas Mataram)
ufran ufran (Fakultas Hukum Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
09 Jun 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis terhadap kepastian dan keadilan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan Pustaka dan peraturan-peraturan yang terkait dengan Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terhadap kepastian hukum dan keadilan. Pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan adalah teori Kepastian hukum, teori keadilan dan teori hierarki peraturan perundang-undangan Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tidak digantungkan berdasarkan kualitas pribadi seseorang tetapi dilihat berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan apabila kerugian negara diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) maka akan dikenakan Pasal 2 dan jika kerugian keuangan negara dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) akan dikenakan Pasal 3. Kemudian bagaimanakah Implikasi Yuridisi dari Sema Nomor 3 Tahun 2018 terhadap keadilan dan kepastian hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jdsb

Publisher

Subject

Arts Humanities

Description

Jurnal Dinamika Sosial Budaya (JDSB) adalah jurnal ilmiah yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (LPPM USM), jurnal ini melingkupi bidang ilmu ekonomi, bidang ilmu manajemen, akuntansi, bidang ilmu hukung dan bidang ilmu psikologi. ...