Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Pembaharuan Islam yang dibawa Syaikh Ahmad Surkati di Indonesia 1914-1943. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Syaikh Ahmad Surkati tidak diterima oleh Jamiat Khair, (2) Syaikh Ahmad Surkati diterima dengan baik oleh Kolonial Belanda, (3) Pemikiran Pembaharuan Syaikh Ahmad Surkati dan Pandangan Tokoh Pembaharuan Islam di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Syaikh Ahmad Surkati tidak diterima oleh Jamiat Khair karena memiliki pemikiran tentang Fatwa Solo yang isinya memperbolehkan wanita keturunan nabi menikah dengan laki-laki bukan keturunan nabi karena menurutnya tidak ada beda antara orang Arab dengan pribumi. Kedua, Syaikh Ahmad Surkati diterima dengan baik oleh Belanda karena pada ketika itu diterapkan masa politik etis (Politik Balas Budi) pada saat itu keturunan Arab memiliki pangkat yang tinggi sehingga bisa mengajar di Indonesia dan Syaikh Ahmad Surkati juga bisa berbahasa Melayu dan memiliki sertifikat tertinggi guru agama di Istanbul. Ketiga: pemikiran pembaharuan Syaikh Ahmad Surkati dan pandangan tokoh pembaharuan Islam di Indonesia. Pemikiranya yaitu pernikahan wanita syarifah (wanita keturunan nabi) dengan pria keturunan non alawiyah (bukan keturunan nabi), ijtihad dan taqlid kemudian menziarahi makam dan bertawasul kepada nabi serta pandangan tokoh pembaharuan Islam tentang ia adalah datang dari Buya Hamka yang mengatakan dialah yang teguh pendirian dan memiliki ilmu yang luas.
Copyrights © 2020