RIO LAW JURNAL
Vol 1, No 2 (2020): Agustus - Desember 2020

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI MEDIASI PENAL DIHUBUNGKAN DENGAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus di Kota Pekanbaru)

Santy Santy (Dosen Fakultas Hukum STMIK Dharmapala Riau)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2020

Abstract

Penyelesaian kasus kekerasan rumah tangga idealnya mencari alternatif yang memulihkan keadaan seperti semula tetapi realitas sosial menunjukkan tingkat keberhasilan mediasi penal masih cukup rendah sehingga harapan atas keadilan restorative justice untuk menjaga keharmonisan rumah tangga belum tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyelesaian perkara KDRT melalui mediasi penal dihubungkan dengan keadilan restoratif dan menentukan akibat hukum atas kesepakatan damai yang dihasilkan mediasi penal terhadap penyidikan tindak pidana KDRT di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, jenis data sekunder, teknik pengumpulan data studi dokumentasi dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan (1) Tindak pidana KDRT di Kota Pekanbaru secara faktual cenderung diselesaikan secara formal (litigasi) diikuti dengan permohonan perceraian disebabkan upaya mediasi penal belum menunjukkan usaha dan hasil yang memadai karena secara empiris ditemukan beberapa persoalan mendasar, yaitu (a) masalah operasional (lemahnya komunikasi penegak hukum dengan para pihak, keterbatasan waktu, tindak lanjut hasil medasi) (b) kualitas (kompetensi) penegak hukum (c) masalah kepatuhan pelaku untuk menjalankan kesepakatan mediasi terbukti dengan adanya pengulangan tindak kekerasan kepada korban (2) Kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan korban dan keluarganya sebagai hasil proses mediasi penal menimbulkan akibat hukum terhadap proses penegakan hukum berupa penghentian proses penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang sedang berjalan di Kota Pekanbaru karena akta perdamaian yang disepakati para pihak merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dihormati dan dijalankan para pihak supaya memberikan kepastian hukum bagi status perkara di masa mendatang. Penghentian penyidikan merupakan kebijakan diskresi penegak hukum di Kota Pekanbaru dengan syarat apabila pelaku mengingkari kesepakatan damai dengan mengulangi tindak pidana kekerasan maka langsung diproses secara formal (pengadilan).  Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Mediasi Penal, Keadilan Restoratif

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...