Buletin Profesi Insinyur
Vol 3, No 1 (2020): Buletin Profesi Insinyur (Januari-Juni)

Aplikasi membran ultrafiltrasi termodifikasi untuk penyediaan air bersih layak konsumsi di Desa Jambu Burung Kalimantan Selatan

Agus Mirwan (Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknik, Universitas Lambung Mangkurat)
Doni Rahmat Wicakso (Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknik, Universitas Lambung Mangkurat)
Abdul Ghofur (Program Studi Teknik Mesin Universitas Lambung Mangkurat)
Iryanti Fatyasari Nata (Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknik, Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2020

Abstract

Jambu Burung merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dengan lingkup wilayah disekitar bantaran sungai dan pesisir pantai yang belum memiliki akses air bersih dari perusahaan daerah air minum. Selama ini, masyarakat terbiasa menggunakan air sungai dan air sumur untuk kebutuhan sehari-hari dengan kondisi masih jauh dari layak untu dikonsumsi. Teknologi membran ultrafiltrasi memiliki beberapa keunggulan diantaranya dapat memisahkan spesifikasi kimia secara spesifik, beroperasi pada suhu ambient, tidak destruktif, hemat energi, dan tidak mencemari lingkungan. Kegiatan ini bertujuan untuk menerapkan teknologi membran ultrafiltrasi termodifikasi untuk menghasilkan air bersih layak konsumsi bagi masyarakat Desa Jambu Burung. Teknologi yang diaplikasikan terdiri dari rangkaian modul membran, empat buah filter sedimen polipropilen, dan pompa sehingga prosesnya sederhana, praktis, mudah dioperasikankan, dan mudah dipindah-tempatkan (mobile). Hasil analisis kualitas air melalui proses membran ultrafiltrasi termodifikasi berdasarkan parameter fisika dan kimia menunjukkan bahwa tidak ada bau, 112 mg/L total zat padat terlarut (TDS), kekeruhan 2 NTU, warna 0,0135 TCu, suhu 27,2 oC, daya hantar listrik 103 µs/cm, pH 6,74. Sedangkan kesadahan, besi, mangan, zat organik, dan total fosfat, serta total bakteri koliform menunjukkan angka nol dan diartikan semua parameter telah memenuhi baku mutu yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 492 tahun 2010.Kata kunci: air sungai, air sumur, air bersih, baku mutu, membran ultrafiltrasi termodifikasi

Copyrights © 2020