Undang-Undang No. 5 tahun 1960 membawa akibat tersendiri dalam hal pengaturan sumber daya agraria, di antaranya bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Cita hukum dalam perwujudan tujuan dari hukum agraria nasional diwujudkan dalam bentuk kebijakan Reforma Agraria sebagaimana tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan ditindaklanjut dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Dalam peraturan presiden tersebut diatur mengenai penetapan aset dalam legalisasi sertifikat obyek tanah reforma agraria. Sengketa maupun konflik agraria berpotensi terjadi berkaitan dengan pengakuan terhadap eksistensi hak komunal bagi masyarakat hukum adat yang secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN No. 10 Tahun 2016, yang seolah menyiratkan masyarakat hukum adat sudah tidak diakui lagi eksistensinya di Indonesia. Artikel ini menganalisis mengenai tentang apakah legalisasi aset reforma agraria sudah memenuhi persyaratan pemilikan dan/atau penguasaan fisik tanah bagi masyarakat hukum adat. Tulisan ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menelaah pengakuan dan penggunaan tanah ulayat dengan mengunakan norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Implementasi Reforma Agraria yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 belum mampu memecahkan persoalan tentang sertifikat-sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat adat yang merupakan ciri khas dari subyek hak komunal. Peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 10 tahun 2016 hanya mampu merespon sedikit tuntutan masyarakat adat sebagai subyek reforma agraria atas penguasaan tanah yang terjadi di Indonesia.
Copyrights © 2019