Tindak pidana sodomi yang dilakukanĀ di lakukan seorang laki-laki berinsial S (30 tahun) terhadapĀ anak laki-laki berinisial DA (9 tahun) terjadi pada tanggal 15 Agustus 2018, Dampak bagi korban kekerasan seksual tidak hanya dampak fisik akan tetapi dampak psikologis. ketentuan Pasal 69a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual berupa rehabilitasi social, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, namun pada kenyataannya pihak terkait tidak melakukan upaya perlindungan hukum terhadap korban.Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Hasil penelitian menunjukan bahwa, kekerasan seksual terhadap anak di jerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahanatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 69a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. anak korban tindak pidana sodomi di Desa Alue Buloh Kabupaten Aceh Timur tidak mendapatkan perlindungan dari pihak terkait, pihak terkait tidak mendampingi dan tidak melakukan tindakan apapun untuk memulihkan kondisi korban. Hambatan yang timbul dalam hal ,memberi perlindungan terhadap anak korban tindak pidana Sodomi yaitu korban tidak berani mengaku/menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada orang tua dan polisi, dan upaya perlindungan yang diberikan terhadap anak korban tindak pidana Sodomi dari berbagai pihak memberikan perlindungan terhadap anak tersebut, diantaranya di orang tua korban, pihak aparatur gampong dan pihak kepolisian, namun dari pihak dinas social tidak melakukan upaya apapun dalam hal untuk memulihkan kondisi korban dri trauma.
Copyrights © 2019