JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Vol 4, No 2 (2016): Jurnal Ilmiah Advokasi

KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP STATUS PERUBAHAN JENIS KELAMIN DALAM PERSFEKTIF HAK AZASI MANUSIA DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Risdalina Siregar (STIH Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2016

Abstract

Penelitian ini tentang Kedudukan Hukum Terhadap Status Perubahan Jenis Kelamin dalam perspektif Hak Azasi Manusia dan Administrasi Kependudukan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji data sekunder, dalam hal ini aturan-aturan yang berkaitan dengan Perubahan / Pergantian Jenis Kelamin yang mencari mencari kaedah dan asas hukum, dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan sebagai penunjang dan selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kwalitatif, dalam penelitian ini penulis membahas dua pertanyaan yaitu: 1. Bagaimana mengatur regulasi terhadap kebijakan agar dapat melakukan perubahan jenis kelamin di Indonesia, 2. Bagaimana Kedudukan Hukum bagi seorang yang mendukung Status Jenis Kelamin dalam perspektif HAM dan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan analisis terhadap kedua belah pihak yang dikemukakan di atas, pertama, Regulasi atau Kebijakan terhadap seseorang agar dapat melakukan perubahan jenis kelamin di Indonesia diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 1 ayat (3) yang terkait dengan negara sesuai dengan kemanusiaannya sudah sepatutnya Dihormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa perbedaan satu sama lain dan juga diatur dalam sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab, juga diakomodir dalam UUD 1945 tentang HAM dari Pasal 28 A - 28J ayat (1) dan Pasal 1 ayat (1) ) UU Nomor: 33 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor: 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kedua, Pasal 10 Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diperlukan dasar oleh Hakim di dalam pergantian pergantian atau pergantian Jenis Jelamin Kelamin di Pengadilan dan Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak Sebagai ganti, ganti lengkapi identitas tanpa izin Pengadilan, dan dalam bentuk ganti jenis kelamin persetujuan yang diberikan kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijadikan landasan oleh Hakim dalam rancangan penggantian atau pergantian Jenis Jelamin Kelamin di Pengadilan dan Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dapat digunakan, perbarui melaporkan kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijadikan landasan oleh Hakim dalam rancangan penggantian atau pergantian Jenis Jelamin Kelamin di Pengadilan dan Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dapat digunakan, perbarui melaporkan kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. Dan dalam bentuk ganti jenis kelamin dituliskan atas kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. Dan dalam bentuk ganti jenis kelamin dituliskan atas kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

advokasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil ...