Tidak semua kredit yang dapat disalurkan bank dapat dilunasi sebagai perjanjian. Macetnya pembayaran kredit oleh debitur dapat menyebabkan kelalaiannya, tidak memiliki itikad baik karena ketidakmampuannya. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazana ilmiah dalam ilmu hukum normatif mengenai alternatif kredit macet sehingga bank pemberi kredit tidak memperbaikinya dan debitur tetap dapat melunasi utangnya. Spesifikasi penelitian ini tergolong dalam penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini juga menggunakan metode yang mengacu pada yuridis normatif dengan mengacu pada norma-norma hukum yang berlaku dalam hukum perbankan di Indonesia. Yang disetujui dengan yuridis normatif adalah melakukan pembahasan terhadap norma-norma baik yang ditulis di buku (hukum tertulis dalam buku) atau hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Cara-cara litigasi dan non-litigasi, khusus dalam hal bantuan yang lebih cepat, biaya murah, efisien dan efektif, mengutamakan win-win solution, dimana demi para pihak merupakan kunci utama dalam mencapai kesepakatan. Kata Kunci: Alternatif, Kredit Macet, Perbankan Cara-cara litigasi dan non-litigasi, khusus dalam hal bantuan yang lebih cepat, biaya murah, efisien dan efektif, mengutamakan win-win solution, dimana demi para pihak merupakan kunci utama dalam mencapai kesepakatan. Kata Kunci: Alternatif, Kredit Macet, Perbankan Cara-cara litigasi dan non-litigasi, khusus dalam hal bantuan yang lebih cepat, biaya murah, efisien dan efektif, mengutamakan win-win solution, dimana demi para pihak merupakan kunci utama dalam mencapai kesepakatan. Kata Kunci: Alternatif, Kredit Macet, Perbankan
Copyrights © 2017