Seiring berkembangnya teknologi informasi, semua informasi yang ada di dunia di ramaikan dan di beritakan di media sosial. Pemanfaatan sosial media dikalangan para remaja terkadang dipergunakan tanpa adanya pemahaman dan pengawasan yang baik, dan tentunya akan sangat berbahaya, karena banyak kasus-kasus bullying, trafficking, asusila, pencemaran nama baik, dan sebagainya diawali dari sosial media. Undang – undang Informasi dan Teknologi nomor 19 tahun 2016 (UU ITE) merupakan suatu hasil dari proses kebijakan publik yang dihasilkan melalui mekanisme yang panjang di lembaga pemerintahan. UU ITE ini lahir dan ada sebagai dasar hukum tentang penggunaan teknologi informasi. Pentingnya peningkatan pemahaman dari UU ITE ini adalah untuk memberikan pemahaman dampak dan akibat penyalahgunaan sosial media. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, metode implementasi dan metode partisipatori. Hasil yang ingin dicapai adalah agar siswa dapat memahami dengan baik dari aturan UU ITE nomor 19 tahun 2016 ini.
Copyrights © 2021