Pembahasan digitalisasi bidang penyiaran sebagai pengganti Undang-Undang 32/2002 dilakukan sejak DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pembahasan RUU Penyiaran periode tersebut merupakan pembahasan yang sarat kepentingan dan menghabiskan waktu sekitar 10 tahun. Pertanyaan penelitian yang disajikan ialah bagaimana dualitas struktur dan agen dalam penyusunan RUU Penyiaran tersebut yang berangkat dari teori strukturasi Giddens bahwa kepentingan tersebut merupakan gejala sosial yang dapat diurai dan dieksplor apakah kekuatan-kekuatan individu atau kekuatan kelompok dapat membentuk masyarakat, apakah kekuatan individu-individu atau kekuatan kelompok tersebut dapat merubah perubahan sosial, sehingga didapatkan deskripsi jawaban pada penelitian ini. Melalui penelitian studi kasus kualitatif digambarkan kepentingan periode DPR tersebut, sehingga didapatkan perspektif antara LPS, DPR, dan Pemerintah siapa pihak penyelenggara multiplexing. Dengan demikian DPR segera mensahkan RUU tersebut sehingga digitalisasi penyiaran bisa terwujud.
Copyrights © 2020