Mushollah berarti tempat untuk menjalankan sholat. Secara terminologis Musholla dapat diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam melaksanakan sholat. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk bantuan perencanaan design dan rencana anggaran biaya. Lokasi pengabdian di SDN 20 Lakudo Desa Madongka Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah. Tujuan merencakanan design dan menghitung Rencana Anggaran Biaya Musholah Al-Fatah di Desa Boneoge serta memberikan pendampingan dalam pembangunan Musholah Al-Fatah menjadi bangunan yang aman, nyaman agar proses peribadatan dan kegiatan lainnya di Musholah Al-Fatah berjalan dengan kondusif dan efekti. Dengan desain perencanaan diharapkan musholah ini menjadi kebanggan warganya dan sebagai sarana efektif untuk mempererat tali silaturahmi khususnya antar warga muslim dan warga lainnya.
Copyrights © 2021