Pelayanan perizinan yang merupakan bagian dari hukum administrasi negara tidak terlepas dari berbagai permasalahan sehingga berdampak kepada permasalahan investasi. Penelitian ini bertujuan: (1). Menganalisis apakah yang menjadi permasalahan dalam perizinan; dan (2). Menganalisis mengenai pengaruh pelayanan Perizinan terhadap Investasi : Kajian Good Governance dan Good Corporate Governance. Penelitian ini menggunakan metode normative legal research. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelayanan perizinan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, misalnya peraturan yang tidak jelas dan seringkali berubah-ubah, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, birokrasi yang masih bertele-tele. PP No. 24 Tahun 2018 mengatur mengenai perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dalam pelaksanaan sistem tersebutpun masih banyak kendala. Investasi membutuhkan stabilitas di bidang hukum. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil.
Copyrights © 2021