Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENGARUH PELAYANAN PERIZINAN TERHADAP INVESTASI : KAJIAN GOOD GOVERNANCE DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Muhyi Mohas (Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Mohamad Fasyehhudin (Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Pelayanan perizinan yang merupakan bagian dari hukum administrasi negara tidak terlepas dari berbagai permasalahan sehingga berdampak kepada permasalahan investasi. Penelitian ini bertujuan: (1). Menganalisis apakah yang menjadi permasalahan dalam perizinan; dan (2). Menganalisis mengenai pengaruh pelayanan Perizinan terhadap Investasi : Kajian Good Governance dan Good Corporate Governance. Penelitian ini menggunakan metode normative legal research. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelayanan perizinan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, misalnya peraturan yang tidak jelas dan seringkali berubah-ubah, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, birokrasi yang masih bertele-tele. PP No. 24 Tahun 2018 mengatur mengenai perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dalam pelaksanaan sistem tersebutpun masih banyak kendala. Investasi membutuhkan stabilitas di bidang hukum. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...