Abstrak:Salah satu bentuk perwujudan demokrasi yakni dengan diterapkannya sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum di Indonesia yang memberikan akses dan kesempatan lebih luas kepada masyarakat sebagai pemilih dalam menentukan wakil mereka di lembaga legislatif. Saat ini keterwakilan perempuan di legislatif menjadi perhatian penting pemerintah, salah satunya melalui kebijakan affirmative action dan zipper system. Dengan kebijakan tersebut, tentunya diharapkan dapat mendorong partisipasi perempuan untuk ikut menyuarakan suara rakyat melalui lembaga legislatif. Namun berdarkan fakta bahwa nyatanya pada tahun 2009 calon legislatif perempuan berada pada kisaran 33, 6%, namun yang terpilih hanya sekitar 17, 86%, sedangkan pada tahun 2014 calon legislatif perempuan sebanyak 37%, namun yang terpilih sebagai anggota parlemen hanya sekitar 14% atau kurang dari setengah calon legislatif perempuan yang mendaftar. Padahal, keterpilihan oleh masyarakat merupakan gerbang awal dalam upaya pembelaan kolektif perempuan di parlemenKata Kunci: Keterwakilan Perempuan, Kuantitas, Kualitas, Kesetaraan Gender, Gayatri Curriculum Program.
Copyrights © 2019