Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's
Vol 1 No 2 (2019): Juli

IMPLIKASI PMH DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN NOMINEE OLEH NOTARIS DARI ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DAN PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 3403 K/PDT/2016)

ADJENG DIAN ANDARI (Pengurus Yayasan Sayap Ibu)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2020

Abstract

Notaris sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban yang diembannya sesuai dengan UUJN. Tanggung jawab notaris untuk membuat akta tersebut contohnya dalam bentuk akta perjanjian simulasi berupa akta perjanjian nominee yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan penyelundupan hukum dalam akta yang dibuatnya, seperti yang terjadi pada perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 3403 K/Pdt/2016. Putusan perkara tersebut diteliti untuk mendapatkan jawaban bagaimana implikasi perbuatan melawan hukum dalam pembuatan Akta Perjanjian Nominee oleh Notaris, dan bagaimana pertanggungjawaban perdata dan pidana tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam pembuatan Akta Perjanjian Nominee oleh Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif secara teknis analisis dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang hasilnya dipaparkan secara deskriptif. Sehingga, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap putusan perkara tersebut dapat dibuktikan bahwa implikasi perbuatan melawan hukum dalam pembuatan Akta Perjanjian Nominee oleh Notaris adalah timbulnya akibat hukum berupa sanksi yang merupakan bentuk pertanggungjawaban Notaris terkait jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan secara Perdata, Pidana dan Administrasi. Selanjutnya, implikasi terhadap perbuatan melawan hukum dalam pembuatan Akta Perjanjian Nominee tersebut secara perdata dapat dikenakan sanksi berupa akta tersebut dinyatakan batal demi hukum dan adanya uang paksa serta hukuman untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara, secara Pidana perkara tersebut dapat pula dilaporkan karena Notaris telah menyembunyikan kebenaran materiil dan memasukkan keterangan palsu ke dalam aktanya, dan dapat dikenakan sanksi secara administratif karena telah melanggar UUJN dan Kode Etik Notaris.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

otentik

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's merupakan jurnal yang memuat artikel-artikel mengenai hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Universitas Pancasila, dan dimaksudkan untuk menjadi media pengembangan dan penyebarluasan pemikiran di bidang hukum ...