Badan hukum perdata yang menjalankan kegiatan usahanya di atas lahan yang beradadi Kawasan Industri Pulogadung, dibawah pengelolaan PT. JIEP, yang menetapkanbiaya pemanfaatan lahan di atas tanah Hak Pengelolaan, yang secara sepihak tanpamelalui proses sosialisasi, komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan parapengguna tanah/perusahaan investor, yang sangat memberatkan dan merugikankarena untuk memperpanjang sertifikat hak guna bangunan, diharuskan membayarsesuai dengan appraisal. Persoalan dalam hal ini bagaimana pemberian penetapantarif rekomendasi untuk perolehan persetujuan perpanjangan sertifikat hak gunabangunan diatas hak pengelolaan oleh PT. JIEP, dan bagaimana akibat hukum daripenetapan tarif rekomendasi PT. JIEP terhadap perpanjangan hak guna bangunandiatas hak pengelolaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatifyang didukung dengan wawancara. Sehingga, didapat simpulan bahwa pemberianpenetapan tarif rekomendasi untuk perolehan persetujuan perpanjangan sertifikat hakguna bangunan di atas hak pengelolaan oleh PT. JIEP, seharusnya tunduk dan tetapmengacu pada Pergub Nomor 182 Tahun 2015 tentang Tata Cara PemberianRekomendasi atas Permohonan Sesuatu Hak di atas Bidang Tanah Hak Pengelolaan,Tanah Desa dan Tanah Eks Kota Praja Milik/Dikuasai Pemerintah Propinsi DKIJakarta, dan akibat hukumnya akan berdampak kepada adanya tindakan korupsi,merugikan pengguna tanah/perusahaan industri yaitu pembubaran perseroan terbatas,pemutusan hubungan kerja para karyawannya.
Copyrights © 2019