Permasalahan perlindungan hukum terhadap karya fotografi berkembang sejalan dengan perkembangan dunia fotografi, yang pada saat ini dunia fotografi konvensional (menggunakan film) seiring dengan kemajuan teknologi sekarang berkembang menjadi era dunia fotografi digital. Fotogeafi sudah tidak menggunakan media film sebagai alat untuk merekam gambar melainkan sudah berbentuk file digital yang mana hal tersebut semakin memudahkan setiap orang untuk meng-copy dan mencetak hasilnya. File digital tersebut sangat mudah untuk dimanfaatkan dalam berbagai Namun kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat ini juga memberikan dampak negatif dalam hal perlindungan Hak Cipta. Fokus penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan undang-undang hak cipta bidang fotograpi di Kota Palopo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) cara dalam penanganan undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2004, yaitu secara preventif yaitu melakukan pendaftaran Hak Cipta ke Direktorat Jendral Hak kekayaan Intelektual, dan refresif yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga jika terjadinya pelanggaran terhadap Hak Cipta atas Potret. Selain itu juga terdapat Faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan Undang-undang Hak Cipta di Kota Palopo adalah faktor ekonomi, pendidikan, dan kurangnya penegakan hukum.
Copyrights © 2021