Penelitian ini bermaksud untuk menggali lebih dalam mengenai konsep keadilan menurut John Rawls, seorang sarjanawan yang memiliki kredibilitas dan integritas di dalam mengurai konsep abstrak mengenai keadilan, hukum dan masyarakat serta negara. Dengan menggunakan metodologi normatif, penelitian ini, utamanya menjadikan karangan Rawls sendiri, the theory of justice (1971), sebagai bahan utama penelitian, dan mengelaborasikannya dengan berbagai konsep keadilan yang ada di dunia
Copyrights © 2020