Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang.Susah untuk mengatakan, adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban.Ketertiban dalam masyarakat diciptakan bersama-sama oleh berbagai lembaga, seperti hukum dan tradisi. Oleh karena itu, dimasyarakat akan dijumpai berbagai macam pedoman, patokan atau ukuran yang masing-masing memberikan kontribusinya dalam menciptakan ketertiban. Pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama disebut norma atau kaidah sosial. Diantaranya adalah normahukum. Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang. Sasaran Hukum yang hendak dituju bukan saja orang-orang yang nyata-nyata berbuat melawan hukum, melainkan juga perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi, dan kepada alatperlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum.
Copyrights © 2020