Pada UU No. 6 Pasal 96 yang mengatur tentang Desa menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten/Kota membagikan Alokasi Dana Desa (ADD) pada APBD Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran. Observasi ini memiliki tujuan yaitu supaya dapat mengetahui tanggapan masyarakat dan kontribusi masyarakat terkait Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam meningkatkan pembangunan di Desa. Pada observasi ini memakai data primer dan data sekunder dari pihak-pihak yang terkait dengan adanya pelaksanaan kebijakan ADD dan DD baik faktor dari pemerintah ataupun masyarakat. Metode analisis yang dipakai pada observasi ini yaitu teknik analisis statistik deskriptif dengan skala likert. Untuk mengukur persepsi narasumber (responden) terhadap setiap variabel penelitian memakai metode statistic, yaitu metode mean (rata-rata). Untuk mengetahui tingkat partisipasi responden terhadap variabel-variabel penelitian memakai analisis data model interaktif dengan melakukan pengumpulan informasi, menyajikan informasi dan menarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan kegiata telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, hasilnya tidak menunjukkan peningkatan infrastruktur yang signifikan karena pemerataan pembangunan infrastrukutur yang dilakukan pada beberapa titik secara merata dan bertahap.
Copyrights © 2021