Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
VOLUME 5 NOMOR 1 OKTOBER 2020

Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Medik Pasien dengan Rumah Sakit Melalui Jalur Mediasi

Syamsul Rijal Muhlis (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin)
Indar Nambung (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin)
Sabir Alwy (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2020

Abstract

Hubungan pasien dan dokter tidak lagi tentang hubungan kepercayaan semata, melainkan menjadi hubungan hukum yang melibatkan keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa medik melalui jalur mediasi yang terjadi di UGD rumah sakit serta menjelaskan kekuatan hukum penyelesaian sengketa medik secara mediasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (cases approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa medik khususnya yang terjadi di Rumah Sakit yang diselesaikan melalui jalur mediasi terjadi karena adanya kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak khususnya keluarga pasien dan dokter yang menangani kasus tersebut. Mediasi harus dimulai dengan adanya niat baik oleh salah satu pihak dan kasus yang penulis angkat itikad baik penyelesaian sengketa medik diawali dari pihak rumah sakit yang ingin menyelesaikan kasus tersebut secara non-litigasi. Kekuatan hukum hasil mediasi berupa akta perdamaian yang tertandatangani dan disetujui kedua belah pihak dan disaksikan pihak mediator yang mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

duniahukum

Publisher

Subject

Description

Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (JIDH) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. JIDH merupakan e-jurnal sebagai media publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dalam menerbitkan artikel ilmiah di bidang isue hukum kontemporer. Ruang ...