Salah satu resiko yang harus disikapi oleh perbankan adalah tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, dimana nantinya nasabah tidak mengetahui bahwa saldo di rekeningnya telah habis karena telah terjadi penarikan menggunakan kartu ATM hasil kloning. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan penerapan hukum terhadap transaksi illegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, dan perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai korban tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM hasil kloning. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun metode analisis dilakukan dengan cara mengidentifikasi secara sistematis, dipolarisasi, dikategorisasi dan dikelompokkan sesuai dengan alur pembahasan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap transaksi illegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, diatur berdasarkan UU No. 1 Tahun 1960 dan UU No. 19 Tahun 2016. Akan tetapi, tindak pidana transaksi illegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, belum diatur secara tegas di Indonesia apabila dibandingkan dengan Singapura dan Jepang. Adapun perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai korban tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM hasil kloning, dapat diketahui berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 21 Tahun 2011, PBI No. 16/1/PBI/2014, POJK No. 1/POJK.07/2013, serta POJK No. 18/POJK.07/2018. Dengan dasar kesimpulan tersebut, diharapkan secara tegas dapat dibentuk Undang-Undang tentang tindak pidana transaksi ilegal. Selain itu, Bank selaku PUJK harus membuat kebijakan penggunaan kartu ATM dengan teknologi chip implant, serta penerapan OTP sebagai autentikasi dua faktor (two-factor authentication) kepada para nasabahnya, sehingga risiko tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM milik orang lain dapat diminimalisir.
Copyrights © 2020